Gridhot.ID - Fakta baru mengenai kasus penyerangan di Mapolsek Ciracas kembali terungkap.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap aksi brutal oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dalam insiden Ciracas.
Maka pantas saja Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memecat anak buahnya yang terbukti bersalah dalam insiden Ciracas.
Puluhan oknum TNI AD itu selain menyerang Mapolsek Ciracas dan melukai tiga orang polisi, juga menganiaya sejumlah puluhan orang warga sipil.
Salah satu korban bahkan ada yang dilindas sepeda motor setelah dipukuli.
Dudung Abdurachman mengungkapkan, terdapat 23 orang yang menjadi korban penganiayaan fisik oleh oknum TNI dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
"Korban penganiayaan fisik ada 23 orang," ujar Dudung dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Adapun jumlah korban penganiayaan fisik ini berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan hingga 7 September 2020.
Dudung menjelaskan, pengainayaan fisik yang dialami para korban berupa pembacokan, pemukulan, hingga penusukan.
Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat masyarakat yang turut menjadi korban pemukulan oleh oknum prajurit TNI hingga terkapar.
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar