Ironisnya, ketika korban sudah dalam kondisi terkapar, pelaku penganiayaan kemudian melindas korban tersebut menggunakan sepeda motor.
"Ada juga masyarakat yang sudah dipukul, sudah terkapar, masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung.
Selain korban penganiayaan fisik, terdapat juga korban yang mengalami kerugian materiil sebanyak 109 orang.
Dari jumlah tersebut, 13 korban di antaranya juga mengalami penganiayaan fisik.
"Ada materiil seperti kaca pedagang yang dipecahkan, kemudian ada juga pedagang yang makan-makanannya diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," kata Dudung.
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 56 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Adapun total jumlah tersangka tersebut terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan 6 prajurit dari matra TNI AL.
Para tersangka kini sudah ditahan.
Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya adalah prajurit TNI AD, Prada MI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.