Gridhot.ID - Angka kasus positif corona yang ada di Jakarta kini kian tinggi.
Hali ini membuat Anies Baswedan harus melakukan tindakan tegas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil kebijakan tegas untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan lantaran jumlah kasus di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya DKI Jakrta sempat memberikan kelonggaran dengan mengambil kebijakan PSBB transisi dengan melonggarkan aktivitas warga DKI Jakarta.
"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam.
Konsekwensi kebijakan ini, maka DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran, dan masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah mulai hari Senin 14 September 2020.
Selain itu kembali untuk belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Anies menegaskan tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup.