Selain itu tempat fasilitas umum seperti tempat perbelanjaan, restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away bukan dimakan di tempat atau dine in.
Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini.
Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.
Mengenai transportasi keluar masuk DKI Jakarta, Gubernur Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada hari Kamis (10/9) maupun pemerintah derah di seklitar Jakarta seperti Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di sekitar Jabodetabek.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat, Senin semua kantor harus tutup.
(*)