Tenggak Minuman Keras Sebelum Alami Kecelakaan Tunggal, Prada MI Merasa Malu Hingga Putuskan Sebar Hoaks, Begini Kata Danpuspomad

Kamis, 10 September 2020 | 07:42
Tribunnews.com/Lusius Genik

Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal.

GridHot.ID - Penyelidikan soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, masih bergulir hingga kini, Rabu (9/9/2020).

Penyerangan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini diduga lantaran Prada MI menyebarkan berita palsu kepada rekan-rekannya.

Padahal, kecelakaan yang dialami rekannya tersebut lantaran kecelakaan tunggal.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Talangi Ganti Rugi Korban Penyerangan Ciracas, Hampir Rp 600 Juta Dirogoh Dari Koceknya, Para Pelaku Bayar Harga Mati dengan Keputusan Ini

Berawal saat Prada MI meminjam sepeda motor Honda Blade Hitam bernomor polisi B 3580 TZH, kepada pimpinannya, Kolonel Chk Rohmat.

Saat mengendarai sepeda motor tersebut, Prada MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Bahkan, dikatakan Dodik, Prada MI tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Motif tersangka prada MI, kata dia, ada perasaan takut kepada pimpinannya karena sepeda motornya rusak.

Baca Juga: Merasa Prihatin, KSAD Andika Perkasa Serahkan Uang Rp 594 Juta untuk Talangi Biaya Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas, Direktur Hukum TNI AD: Perinciannya Sesuai Petunjuk

Ternyata sebelum mengendarai sepeda motor, Prada MI minum-minuman keras.

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, (Prada MI) minum-minuman keras anggur merah gold," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

"Prada MI merasa malu kepada pimpinan jika diketahui (kecelakaan) lalu lintas tunggal, disebabkan karena minuman keras anggur merah gold," lanjutnya.

Kata Dodik, Prada MI minum-minuman keras tersebut sebanyak dua gelas.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Bakal Pecat Oknum Prajurit Penyerang Polsek Ciracas, Mantan Danpuspom Sebut Pecatan TNI Bisa Direkrut Teroris, Seperti Daeng Doro

Dia minum-minum bersama rekannya, Prada AM.

"Prada MI takut merasa bersalah karena akibat sepeda motor jenis Honda Blade Hitam B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak," beber Dodik.

Padahal, kata Dodik, seluruh anggota TNI tidak diperbolehkan minum-minuman keras.

"Apalagi berbohong. Saya ingat kalimat pimpinan terdahulu. Prajurit yang membanggakan pimpinannya adalah prajurit yang jujur," tegas Dodik.

"Pimpinan yang membanggakan adalah pimpinan yang memberikan suri tauladan yang baik," tuturnya.

Baca Juga: 5 Marinir Resmi Ditetapkan Tersangka, Ikut Andil Serang Polsek Ciracas Bersama Gerombolan Prada MI, Danpuspomad: Menurut Para Saksi..

Ditetapkan tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Rencana KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota Penyerang Polsek Ciracas Ditentang, Mantan Danpuspom TNI: Teroris Mendekati, Sudahlah Kamu Gak Berguna Lagi!

"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.

Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.

"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Rela Pasang Badan Demi Nama Baik TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Rp 388 Juta untuk Ganti Rugi, Konsekuensi Berat Menanti Para Pelaku Penyerang Polsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.

"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.

Negatif narkoba

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Baca Juga: Pantas Diburu Andika Perkasa, Penyerang Polsek Ciracas Coreng Semua Matra TNI, 1 Anggota AU dan 7 Anggota AL Terlibat di Dalamnya, KSAD Bersumpah Lakukan Ini

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.

Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.

"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.

Baca Juga: Tak Hanya Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Ungkap Ada Anggota TNI AU dan AL yang Ikut Serang Mapolsek Ciracas, 4 Motif Ini Jadi Api yang Sulut Kemarahan Para Pelaku

Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.

"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Prada MI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas, Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Sebar Hoaks"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJakarta.com