GridHot.ID - Penyelidikan soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, masih bergulir hingga kini, Rabu (9/9/2020).
Penyerangan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini diduga lantaran Prada MI menyebarkan berita palsu kepada rekan-rekannya.
Padahal, kecelakaan yang dialami rekannya tersebut lantaran kecelakaan tunggal.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut.
Berawal saat Prada MI meminjam sepeda motor Honda Blade Hitam bernomor polisi B 3580 TZH, kepada pimpinannya, Kolonel Chk Rohmat.
Saat mengendarai sepeda motor tersebut, Prada MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Bahkan, dikatakan Dodik, Prada MI tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Motif tersangka prada MI, kata dia, ada perasaan takut kepada pimpinannya karena sepeda motornya rusak.
Ternyata sebelum mengendarai sepeda motor, Prada MI minum-minuman keras.
"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, (Prada MI) minum-minuman keras anggur merah gold," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Prada MI merasa malu kepada pimpinan jika diketahui (kecelakaan) lalu lintas tunggal, disebabkan karena minuman keras anggur merah gold," lanjutnya.
Kata Dodik, Prada MI minum-minuman keras tersebut sebanyak dua gelas.
Dia minum-minum bersama rekannya, Prada AM.
"Prada MI takut merasa bersalah karena akibat sepeda motor jenis Honda Blade Hitam B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak," beber Dodik.
Padahal, kata Dodik, seluruh anggota TNI tidak diperbolehkan minum-minuman keras.
"Apalagi berbohong. Saya ingat kalimat pimpinan terdahulu. Prajurit yang membanggakan pimpinannya adalah prajurit yang jujur," tegas Dodik.
"Pimpinan yang membanggakan adalah pimpinan yang memberikan suri tauladan yang baik," tuturnya.
Ditetapkan tersangka
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.
Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.
"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.
"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.
Negatif narkoba
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.
"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.
"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.
"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Prada MI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas, Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Sebar Hoaks"
(*)