Gridhot.ID - KSAD Jenderal Andika Perkasa akan bertindak tegas terhadap oknum TNI yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Selain dituntut pidana dan ganti rugi materil, oknum TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan akan dipecat.
Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal pun menyarankan Andika Perkasa untuk mempertimbangkan keputusannya tersebut.
Ia memperingatkan kemungkinan pecatan TNI direkrut terois dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diakses lewat Youtube, Sabtu (5/9/2020).
Menurutnya, oknum prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dinilai tidak sepenuhnya bersalah.
Mantan Danpuspom TNI itu meyakini tidak ada prajurit yang 100 persen bersalah, justru komandan dari prajurit yang harus ikut bersalah.
Alasannya karena apa yang dilakukan para prajuritnya itu adalah hasil dari kepemimpinan komandannya.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar