"Yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina atau asusila," ungkap Munir.
Menurut Munir, akibat perbuatannya itu, Daeng Koro juga pernah menghuni sel tahanan militer selama 7 bulan.
Setelah selesai menjalankan hukuman melalui sidang peradilan militer, dia resmi dipecat dari keangotaan TNI.
"Kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan."
"Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," tutup Munir.
Pada 3 April 2015, terjadi baku tembak terduga kelompok teroris dengan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kec. Parigi Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam baku tembak itu seorang terduga teroris tewas, hasil penyelidikan dan forensik dinyatakan teroris yang tewas itu adalah Daeng Koro.
Daeng Koro, seorang pecatan TNI AD adalah tangan kanan pentolan teroris di Poso, Santoso dan think tank serangkaian teror.
Keduanya lalu diklaim sebagai dua pentolan teroris paling berbahaya. Belakangan Santoso juga berhasil ditembak mati TNI-Polri.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar