Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan TNI AD tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andikadalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.
Andika menegaskan, ia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab."
"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD," tutur Andika.
Selain itu, KSAD juga memohon maaf atas ulah oknum prajurit TNI yang melakukan penyerangan Markas Polsek Ciracas dan bangunan milik warga di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menimbulkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.
Daeng Koro, pecatan TNI AD yang direkrut teroris
Mayor Inf Achmad Munir selaku Kepala Bagian Penerangan Kopassus TNI AD kala itu mengatakan, Daeng Koro memiliki nama asli Sabar Subagio.