Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Merasa Prihatin, KSAD Andika Perkasa Serahkan Uang Rp 594 Juta untuk Talangi Biaya Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas, Direktur Hukum TNI AD: Perinciannya Sesuai Petunjuk

None - Selasa, 08 September 2020 | 07:42
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

GridHot.ID - Update penyerangan dan perusakan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya telah merampungkan pembayaran seluruh ganti rugi dan santunan kepada sebanyak 118 korban.

Menurutnya, total kerugian dan santunan yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 594.026.000.

Dudung menjelaskan biaya tersebut tetap dibebankan kepada para tersangka yang telah terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap ratusan warga dan dua orang anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Bakal Pecat Oknum Prajurit Penyerang Polsek Ciracas, Mantan Danpuspom Sebut Pecatan TNI Bisa Direkrut Teroris, Seperti Daeng Doro

Posko pengaduan korban yang dibuka di Koramil 05 Kramat Jati juga telah ditutup pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

"Sudah selesai," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/9/2020).

Sementara Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis sebelumnya juga mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Rencana KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota Penyerang Polsek Ciracas Ditentang, Mantan Danpuspom TNI: Teroris Mendekati, Sudahlah Kamu Gak Berguna Lagi!

Hal tersebut disampaikan Tetty saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI."

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x