"Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk bapak KSAD," kata Tetty.
Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.
Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut kepada Andika, kata Tetty, akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.
"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan. Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut. Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty.
Kronologi
Sejumlah orang tidak dikenal (OTK) menyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Mereka melakukan perusakan dan pembakaran dua mobil yang ada di area parkir. Salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Pihak kepolisian menduga ada 100 orang yang berupaya menyerang Polsek Ciracas dengan perusakan dan pembakaran, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan kronologis peristiwa di balik penyerangan Polsek Ciracas.
Dalam wawancara yang disiarkan Metro TV, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa penyerangan Mapolsek berkait dengan kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI (Muharman Ilham) di supermarket Arundina, Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Agustus 2020.