Find Us On Social Media :

Lonjakan Penyebaran Covid-19 di Ibukota Dinilai Mengkhawatirkan, Anies Bikin Jakarta Balik ke PSBB Total, Berikut Aturan Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarangannya

Ilustrasi sekolah

2. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

3. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

4. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Baca Juga: Ngaku Masih Saudaraan dengan Raffi Ahmad, Reza Artamevia Kepergok Tunjukkan Gerak-gerik Tak Wajar, Netizen: Perhatiin, Si Reza Sering Megang Hidung Sama Melet...

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

5. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Tak Wajar Terbongkar, Hasil Investigasi Temukan Pelanggan Apes di Malang, Tagihan dari Rp 1 Juta Naik Sampai Rp 70 Juta Sendiri

Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.