Berani Ubah Lambang Negara dan Buat Mata Uang Sendiri, Pendiri Paguyuban Tunggal Rahayu Tinggal Menghitung Waktu Mundur Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Jumat, 11 September 2020 | 07:25
Tribun Jabar

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020)

GridHot.ID - Warga Garut, Jawa Barat tengah digegerkan dengan adanya Paguyuban Tunggal Rahayu atau Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu.

Yang membuat heboh adalah paguyuban ini punya logo mirip lambang negara Indonesia, Burung Garuda.

Tak hanya itu, mereka juga dikabarkan punya membuat uang sendiri.

Baca Juga: Mirip Sunda Empire, Muncul Negara Baru 'Kandang Wesi Tunggal Rahayu' di Garut, Pendirinya Lulusan Madrasah Alliyah Ubah Lambang Negara hingga Cetak Uang Sendiri

Dalam logo paguyuban, bagian kepala Burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.

Polisi mengaku telah melakukan gelar perkara terhadap perbuatan pengubahan lambang negara, Garuda Pancasila yang melibatkan perkumpulan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut.

"Dari hasil gelar perkara,penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dari penyelidikan, kini jadi penyidikan," ujar ‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: 14 Tahun Tak Bertemu Darah Dagingnya Sendiri, Petinggi Sunda Empire Ternyata Punya 2 Anak yang Ditahan di Malaysia Gara-gara Kasus yang Sama, Ogah Pulang Indonesia Karena Ngaku Masih Menjabat Sebagai Putri Mahkota

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, artinya, perbuatan tersebut diduga termasuk perbuatan pidana. Hanya saja, ia belum menyebut soal adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, itu nanti dari penyidik," ujar Erdi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata dia, polisi sudah meminta keterangan pada empat orang.

Kompas.com

Berkas oganisasi atau paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu

Baca Juga: Bawa-bawa Kerajaan Romawi Hingga Siliwangi, Jaksa Sebut Kasus Sunda Empire Terlalu Halu, M Afif: Kayaknya Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

"Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka mantan pengikut perkumpulan tersebut dan sekarang enggak aktif," ujarnya.

Tribun
Tribun

Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Acungkan Jempol pada Hakim, Jaksa Penuntut: Baru Kali Ini

Adapun aturan larangan mengubah lambang negara diatur diPasal 57 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Dalam aturan itu ada larangan merusak,mengubah lambang negara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulKasus Ubah Lambang Negara di Paguyuban Tunggal Rahayu, Polisi Sudah Kantongi Tersangkanya(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJabar.id