GridHot.ID - Warga Garut, Jawa Barat tengah digegerkan dengan adanya Paguyuban Tunggal Rahayu atau Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu.
Yang membuat heboh adalah paguyuban ini punya logo mirip lambang negara Indonesia, Burung Garuda.
Tak hanya itu, mereka juga dikabarkan punya membuat uang sendiri.
Dalam logo paguyuban, bagian kepala Burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.
Polisi mengaku telah melakukan gelar perkara terhadap perbuatan pengubahan lambang negara, Garuda Pancasila yang melibatkan perkumpulan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut.
"Dari hasil gelar perkara,penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dari penyelidikan, kini jadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Kamis (10/9/2020).
Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, artinya, perbuatan tersebut diduga termasuk perbuatan pidana. Hanya saja, ia belum menyebut soal adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, itu nanti dari penyidik," ujar Erdi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata dia, polisi sudah meminta keterangan pada empat orang.
"Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka mantan pengikut perkumpulan tersebut dan sekarang enggak aktif," ujarnya.
Adapun aturan larangan mengubah lambang negara diatur diPasal 57 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Dalam aturan itu ada larangan merusak,mengubah lambang negara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulKasus Ubah Lambang Negara di Paguyuban Tunggal Rahayu, Polisi Sudah Kantongi Tersangkanya(*)