Find Us On Social Media :

Sempat Ngeluh Lemas Sebelum Kejang-kejang, Janda Anak Satu Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Begini Kronologinya

Ilustrasi bercinta

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkap, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Gentayangan di Tasikmalaya, Sosok Misterius Serba Hitam Teror Kaum Hawa, Paksa Behubungan Badan Hingga Buat Korban Teriak Ketakutan

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada. (Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri."

(*)