Saipul diamankan dan ditahan sejak awal 2016 silam.
Ia awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila.
Namun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saipul Jamil tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul divonis 3 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Bocor Jadwal Saipul Jamil akan Bebas Seusai 4 Tahun di Penjara, Dorce Gamalama: Lu Gue Geret ke Laut."
(*)