"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Lantaran tidak ada itikad baik dari Ayla, Rizky bersama 5 kliennya pada Senin (24/8/2020) malam melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan.
Hal itu tertuang dalam 2 laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola Ayla diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.