Pasalnya, kata Yan Budi, Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut.
"Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," kata Yan Budi.
Sementara itu, Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Ia diperiksa terkait dugaan gangguan kejiwaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Biddokes Mabes Polri.
"Yang jelas pemeriksaan masih berlangsung. Tapi saya belum tahu apa (hasil pemeriksaan), apakah masih menunggu kedatangan dokter," kata Yan Budi.
Tak Ada Polisi Berjaga
Penyidik Polresta Bandar Lampung meminta keterangan kepada panitia penyelenggara acara pengajian yang dihadiri Syekh Ali Jaber.
Dalam pemeriksaan, panitia diajukan sejumlah pertanyaan seputar izin keramaian.