Find Us On Social Media :

Syukuran Berujung Petaka, Polisi Grebek Tontonan Dangdut Liar yang Suguhkan Biduan Seksi hingga Pesta Miras: Penyelenggara Tak Kantongi Izin Keramaian

Tak Habis Pikir, Penyanyi Dangdut Ini Pertontonkan Bagian Intimnya di depan Umum hingga Naik ke Atas Meja Demi Saweran yang Tak Seberapa

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.Dirangkum Tribun Timur, berikut fakta-fakta candoleng-doleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Hengky Wamang Sang Penyelenggara Perang Mati Ditembak Tim TNI-Polri, Pasukan KKB Papua Langsung Bubar dan Balik ke Kandang Masing-masing, Kapolda: Dia yang Mengatur Semua1. Penjelasan Resmi PolisiPolres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/01)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Baca Juga: Buat Geger Satu Indonesia, Luhut Panjaitan Akhirnya Ungkap Alasannya Datangkan TKA China untuk Proyek Strategis Nasional: Penduduk Lokalnya Saja Pendidikannya Nggak Ada yang Bagus2. Kronologi, Ada Minuman KerasKronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/01).Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.