Find Us On Social Media :

Syukuran Berujung Petaka, Polisi Grebek Tontonan Dangdut Liar yang Suguhkan Biduan Seksi hingga Pesta Miras: Penyelenggara Tak Kantongi Izin Keramaian

Tak Habis Pikir, Penyanyi Dangdut Ini Pertontonkan Bagian Intimnya di depan Umum hingga Naik ke Atas Meja Demi Saweran yang Tak Seberapa

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar."Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (*)Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul "Cuma Demi Saweran yang Tak Seberapa, Penyanyi Dangdut Ini Rela Pertontonkan Bagian Intimnya di Depan Umum Sampai Naik-naik ke Atas Meja, Nasibnya Berujung Tragis"