Find Us On Social Media :

Pemerintah Jor-joran Kucurkan Dana di Tengah Pandemi, Tenaga Honorer Bakal Ikut Kecipratan Subsidi Upah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi uang

Setelah itu penyaluran bantuan subsidi upah gelombang kedua akan diberikan pada bulan Oktober dan November. Tenaga honorer yang menerima bantuan disampaikan Budi harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Budi.

Baca Juga: Subsidi gaji tahap III cair, total 57% penerima sudah ditransfer.

Baca Juga: Capek Terus-terusan Dipanggil 'Benalu' Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Akhirnya Bongkar Pekerjaan Suami: Dia Punya Tambang, Punya Pabrik Sparepart Mobil

Asal tahu saja bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan. Pencairan akan dilakukan per dua bulan sehingga setiap pencairan, penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Selanjutnya: Pemerintah bakal beri Rp 15 juta masyarakat miskin yang punya rumah tak layak huni.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Asyik, tenaga honorer juga kebagian subsidi gaji"