Begitu juga terkait delik, apa yang dilanggar, alat bukti yang harus dilengkapi.Baru bisa menentukan, apakah peristiwa tersebut benar-benar pidana tertentu."Deliknya apa. Kaitan apa yang dilanggar. Untuk pelanggaran itu alat bukti yag dibutuhkan apa. Itu dilengkapi. Untuk bisa menentukan ini benar-benar peristiwa pidana tertentu," katanya.Sejauh ini, pemilik sepeda motor sudah diketahui dari plat nomor yang dikendarai pelaku di dalam video.
Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Paksa Jakarta Pakai PSBB, Hotman Paris Buktikan Kesaktiannya Kirim Permintaan Khusus ke Gubernur, Siapa Sangka, Permohonannya Langsung DikabulkanNamun, belum bisa diketahui pasti, apakah yang melakukan merupakan pemilik sepeda motor tersebut."Sudah (identitas pemilik sepeda motor). (Pemilik sepeda motor itu bukan yang melakukan itu?) Itu dia saya cek dulu. Nah itu, makanya saya sampaikan tadi itu merumuskan itunya. Siapa yang akan ditentukan. Siapa pelakunya. Tahapannya ada bertahap. Ada prosesnya. Penyelidikan dulu," kata Kapolres Magelang Kota.Ditanya terkait dugaan pornoaksi, Nugroho mengatakan hal itu perlu dikaji dulu lebih lanjut."Itu dalam kaitan klausul pasal yang mana, ini harus dirumuskan dulu. Pornoaksi dalam kaitan undang-undang apa ini. Kita rumuskan dulu," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "VIRAL Video Pemotor Pamer Celana Dalam di Magelang, Kapolres Magelang Kota: Masih Penyelidikan"(*)