Dari rekonstruksi kasus yang digelar Polresta Bandar Lampung, diketahui bahwa pemuda itu sudah berniat menusuk sang ulama sejak masih berada di rumahnya.
Hal ini diketahui dari tersangka yang sudah membawa sebilah pisau dari rumahnya saat mendatangi Masjid Falahudin pada Minggu (13/9/2020) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, niat membunuh Syekh Ali Jaber muncul begitu tersangka mendengar dan mengetahui bahwa ulama itu hadir dan memberi kajian agama di Masjid Falahudin.
Masjid itu hanya berjarak sekitar 350 meter dari rumah AA.
“Dari tayangan dakwah korban yang sering ditonton, tersangka jadi merasa dihantui, sehingga hati tersangka tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan,” kata Pandra usai rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Pandra mengatakan, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber dari pengumuman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid tersebut.
“Tersangka lalu pergi ke masjid setelah mengambil pisau,” kata Pandra. (*)