GridHot.ID - Penusukan Syekh Ali Jaber berbuntut panjang.
Panitia penyelenggara menuding tidak aparat polisi yang berjaga di lokasi.
Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait surat izin pengamanan yang dilayangkan oleh panitia.
"Kenapa harus dari polsek? Kalau ini sumbernya tetap satu dari Polresta (Bandar Lampung)," ungkap David saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (14/9/2020).
David menegaskan, kasus penusukan terhadap penceramah kondang Syekh Ali Jaber sudah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
"Tetap satu pintu dari polres. Jangan semua (pihak) ditanya. Nanti beda-beda lagi pernyataannya," tandas David.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pernyataan pihak panitia tidak berdasar.
Yan Budi mempertanyakan kebenaran surat permohonan pengamanan acara ke polsek setempat.
Pasalnya, kata Yan Budi, Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut.
"Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," kata Yan Budi.