Find Us On Social Media :

Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Berujung Gugatan, Terkuak Penyebab Kementrian Keuangan Larang Suami Mayangsari ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Gridhot.ID - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Baca Juga: Menyesal Dompleng Kekuasaan 2 Pangeran Cendana, Perusahaan Mobil Ini Justru Hanya Dapat Warisan Dosa, Mati-matian Ubah Imej Agar Produknya Laku di Pasaran

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Merujuk Keputusan Menkeu itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Baca Juga: Jadi Tangan Kanan Bisnis Keluarga Cendana, Ayah Mertua Syahrini Pernah Rapat Bisnis ke Bali Bareng Bambang Trihatmojo, Tapi Justru Ditunjuk-tunjuk Jenderal TNI: Orang Pertama-tama Lari, Ya Dia Ini

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.