Gridhot.ID - Corona tak kunjung teratasi.
Warga kini terpaksa beradaptasi habis-habisan dengan cara baru untuk bertahan hidup.
Selain sektor perekonomian dan kesehatan, pandemi covid-19 juga turut meneror pendidikan khususnya perguruan tinggi. Di mana, saat ini angka putus kuliah sudah mencapai sekitar 50 persen.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar merasa prihatin dengan situasi dan kondisi sektor pendidikan yang luput dari perhatian.
Ia menyarankan, Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) memiliki terobosan untuk mencari solusi jalan keluar.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, Kemendikbud kita punya anggaran besar, Kartu Indonesia Pintar harus direvisi, Kartu Indonesia Pintar Pandemi atau Kartu Indonesia Pintar Covid-19," kata Marwan, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/9).
Marwan menegaskan Kemendikbud harus peka dalam melihat situasi dan kondisi pendidikan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sehingga, kata Marwan, mahasiswa yang nggak mampu dan terancam putus kuiah akibat terdampak pandemi Covid-19 dapat diatasi.
Ia menegaskan, sudah sepatutnya sejumlah mahasiswa itu diberi subsidi dan dikasih diskon bagi daerah yang zona merah terdampak pandemi.
"Mendikbud itu harus punya sense of sensivity, sense of crisis. Ini harus dikasihkan solusi dan jalan keluar, yang terpenting para mahasiswa tidak sampai putus kuliah, karena ini menyangkut masa depan bangsa kita," tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.
Sebelumnya, Kemendikbud menyebut angka putus kuliah bisa meningkat di tengah pandemi ini. Bahkan, tingkat putus kuliah itu bisa mencapai 50 persen.
"Terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sangat rentan putus di tengah jalan, kalau angka rata-rata biasanya 18 persen, maka saat ditambah kondisi covid-19 ini bisa sampai 50 persen," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam siaran live, Kamis (17/9) lalu.
Artikel ini telah tayang di Hai dengan judul Waduh! 50 Persen Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Karna Pandemi, Komisi DPR: KIP Harus Ditingkatkan.
(*)