Gridhot.ID - Mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas jadi salah satu pengacara hukumBambang Trihatmodjo.
Ia mendampingi Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain Busyro, terdapat pulaHardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah Busyro telah mencoreng citra sendiri.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai.
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.
"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.
Sebelumnya, Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Ia merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri."
(*)