Gridhot.ID -Perseteruan antara Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani makin memanas.
Pasalnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang Trihatmodjo, sekaligus putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada Sri Mulyani pada 15 September 2020 lalu.
Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.
Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menkeu itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.
Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga Cendana.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.
Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.