Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jauh Sebelum Tagih Utang Suami Mayangsari, Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Pangeran Cendana Lainnya, Begini Kisahnya Melawan Saudara Bambang Trihatmodjo

None - Sabtu, 19 September 2020 | 11:42
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA dan Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Baca Juga: Sukses Jadi Pebisnis Ulung, Susi Pudjiastuti Pernah Borong 30 Pesawat Sekaligus di Luar Negeri, Sandiaga Uno: Kayak Beli Kacang!

Jauh sebelum Bambang, ada pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani. Bahkan, salah satu anak dari Pak Harto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani. Berikut ini kisahnya.

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Baca Juga: Dipanggil Erick Thohir Usai Bongkar Aib Pertamina, Ahok Dapat Mandat Langsung dari Menteri BUMN, BTP: Saya Akan Menjaga Pesan Bapak

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Baca Juga: Viral 2 Guru Muda Doakan Anak Didiknya yang Protes Sekolah Online Agar Meninggal, Netizen Ngamuk Tak Karuan Hujat Habis Sang Pendidik: Cabutlah PNSnya Ya Allah

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Source : intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x