Find Us On Social Media :

Ajukan Perubahan RUU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Agar TKA Ahli Makin Mudah Masuk Indonesia, Begini Penjelasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020).

Sebab, kata Elen, di dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga pekerja menerima upah dibawah upah minimum. Selain itu, menurut Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.

Baca Juga: Tersembunyi di Dalam Dinding Rumah Sang Paman, Harta Karun Pablo Escobar Kembali Ditemukan Keluarga, Rp 268 Miliar Dikantongi Plastik Begitu Saja

Kemudian, Elen mengajukan perubahan terkait pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.

Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK "Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ucapnya.

Tak hanya itu, Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diatur secara tegas terkait pelindung terhadap pekerja alih daya atau outsourcing.

Untuk itu, kata Elen, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan sehingga terjaminnya hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja.

Baca Juga: Bukan Hanya Hancurkan 16000 Masjid, China Juga Rusak Kuburan-kuburan Umat Muslim Uighur, Citra Satelit Ini Jadi Buktinya

"Yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," kata Elen.

Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dan Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah ajukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja, agar TKA ahli lebih dipermudah.

(*)