Gridhot.ID -Pencegahan ke luar negeritetap dilakukan meski Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencegahan Bambang Trihatmodjoakan dicabut setelah putra Soeharto melunasi utang Rp 50 miliar.
Utang tersebutterkait rangka penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.
Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara dan diketuai oleh Bambang.
"Ya, masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal."
"Cegah itu mencegah orang keluar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).
Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang) masih berlangsung," papar Isa.
Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu meminta dicabutnya pencegahan.
Adapun sembari mencegah, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang telah diajukan pihak Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain itu juga pengacara (Bambang) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan), dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan," sebut Isa.
Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.
Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar Bambang.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang bepergian ke luar negeri.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya..."
(*)