Find Us On Social Media :

Dapat Keringanan dari Pemprov DKI, Pasien OTG Covid-19 Diizinkan Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Ditaati!

Ilustrasi pasien Covid-19

GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Temukan Jasad Bayi dengan Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan, Nana Mirdad: Sebagai Seorang Ibu, Hati Saya Tercabik-cabik

Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apa saja?

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Sikap Rizky Billar Kepada Lesti Kejora di Belakang Kamera Jadi Sorotan Inul Daratista, Istri Adam Suseno: Ups Keceplosan..

Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).