GridHot.ID - Tersebarnya foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi tokoh Kakek Sugiono sempat menggeggerkan publik.
Siapa yang menyebarkannya?
Belakangan diketahui, yang menyebarkannya merupakan Ketua MUItingkat kecamatan di Kota Tanjung Balai bernama Sulaiman Marpaung
Sulaiman mengunggah foto itu melalui Facebook Oliver Leaman S hingga akhirnya tersebar di WhatsApp.Bersama dengan foto itu, Sulaiman juga memberi keterangan kalimat soal penjahat agama.
Terkait hal itu, sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan SM. Dia mengatakan MUI Tanjungbalai bakal menggelar rapat membahas tindakan SM.Sebagai informasi Kolase foto tersebut diberi tulisan, "jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."Unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi.
Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya atas nama Sulaiman Marpaung memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH. Makruf Amin sekaligus ketua MUI Pusat dan Seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Ami atas postingan saya yang saya buat. Dari hati yang paling dalam dan menghaturkan sepuluh jari sekali lagi saya mohon maaf. Salam permohonan maaf dari saya Sulaiman Marpaung."Respons Jubir WapresJuru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Badilowi meminta kepolisian memproses pelaku yang diduga telah menghina Wapres Ma'ruf Amin dengan unggahan kolase foto tak seharusnya.Masduki meminta polisi mengungkap motif pelaku menyebarkan kolase foto tak terpuji tersebut.
Baca Juga: Maju Pilkada Karawang, Adly Fairuz Mengelak Disebut Cucu Ma'ruf Amin, Kenapa?Apalagi, kata Masduki, identitas pelaku telah diketahui, yakni pengurus majelis ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara."Alhamdulillah sudah ditemukan (pelakunya). Langkah yang dilakukan polisi adalah tindak lanjut dari laporan Gerakan Pemuda Anshor dan polisi bertindak cepat, silakan diproses secara hukum agar kita tahu motifnya apa," ujar Masduki kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).Masduki menegaskan, meski Indonesia merupakan negara demokrasi, namun ada batasan dalam memanfaatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat.Menurut Masduki, kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum dan etika. Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.