Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Ma'ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Dipertanyakan, Begini Penjelasan Ketua Komisioner KPU

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 16:25
Potret pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto
Instagram/@jokowi

Potret pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto

GridHot.ID - Mahkamah Agung(MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Terkait hal itu, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Namanya Digadang-gadang Bakal Jadi Kandidat Presiden di Pilpres 2024, Susi Pudjiastuti Banjir Dukungan Warganet, Begini Respon Sang Mantan Menteri

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca Juga: Belakangan Kerap Provokasi China dengan Kekuatan Militernya, Trump Ketahuan Melunak Jelang Dekati Masa Pemilu, Dikabarkan Minta Bantuan Xi Jinping agar Menang Pilpres

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x