Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).
"Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17. Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim.
Berikut 21 provinsi yang dimenangkan Jokowi-Amin: 1. Sumut 2. Lampung 3. Babel 4. Kepri 5. DKI Jakarta 6. Jateng 7. DI Yogyakarta 8. Jatim 9. Bali 10. NTT 11. Kalbar 12. Kalteng 13. Kaltim 14. Sulut 15. Sulteng 16. Gorontalo 17. Sulbar 18. Maluku 19. Papua 20. Papua Barat 21. Kaltara
Sedangkan, di bawah ini adalah 13 provinsi Prabowo-Sandi unggul:
1. Aceh 2. Sumbar 3. Riau 4. Jambi 5. Bengkulu 6. Sumsel 7. Jabar 8. Banten 9. NTB 10. Kalsel 11. Sulsel 12. Sultra 13. Maluku Utara
Dengan demikian, kata Hasyim, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.
Sebab, salah satu paslon mendapat suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).
Salah satu paslon juga mendapat suara sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi.