GridHot.ID - Angin segar bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah masih akan mengucurkan sejumlah bantuan pada bulan Oktober ini.
Sasarannya beberapa kalangan, seperti orang yang di-PHK, pelajar yang harus belajar online, maupun UMKM.Berikut ini sejumlah bantuan yang masih dibagikan selama Oktober 2020.
1. Subsidi listrik gratis PLNPT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020."Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020," ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.
2. Subsidi upah atau subsidi gajiBantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, 1,7 Juta Pekerja Didepak dari Daftar Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasannya3. Bantuan UMKMPemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020."Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.
4. Bantuan kuota internet dari KemendikbudKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober.Sedangkan tahap II pada 28-20 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemerintah Jor-joran Kucurkan Dana di Tengah Pandemi, Tenaga Honorer Bakal Ikut Kecipratan Subsidi Upah, Berikut Syarat dan KetentuannyaBantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud5. Bansos BerasPemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Ternyata Juga Kebagian Subsidi Gaji, Segini Nominalnya