Gridhot.ID - Pemerintah memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan.
Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk setiap dua bulan.
Untuk memudahkan mendapat rekening penerima subsidi, BPJS Ketenagakerjaan menghubungi personal calon penerima melalui SMS.
Dalam pesan singkat itu, penerima diminta meregistrasi Nomor Induk KTP/NIK dan juga rekening bank yang dimiliki.
Beredar SMS mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar