Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancang-ancang Bagikan Bantuan Uang Tunai ke Pegawai Swasta, Direktur BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY: Dua Hari Ini Kami Mengumpulkan 3,5 Juta Rekening Peserta

Desy Kurniasari - Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:00
Suasana pembuatan smartphone di pabrikan ponsel lokal
way

Suasana pembuatan smartphone di pabrikan ponsel lokal

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Karyawan swasta belakangan dibuat gembira.

Pasalnya, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa uang sejumlah Rp 600 ribu per bulan.

Melansir Kompas.com, pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 (bantuan karyawan 600.000).

Baca Juga: Bakal Cair Bulan September, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Saring Rekening Karyawan Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Kriterianya

Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Dalam press release BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh GridHot, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

Baca Juga: Siap-siap, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi: Insya Allah dalam 2 Minggu...

BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" tegasnya seperti dikutip GridHot dari press release.

Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Source :Kompas.com Press Release

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x