GridHot.ID - Perluasan bantuan sosial kepada masyarakat tampaknya semakin bertambah.
Pasalnya, sejak beberapa waktu terakhir muncul kabar akan adanya bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan tersebut sebagai upaya memberikan stimulus terhadap pemulihan ekonomi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer Rp 600.000 perbulan kepada karyawan swasta.
Dia menegaskan, stimulus dari pemerintah tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan BUMN.
Baca Juga: Gigit Jari, Gaji Ke-13 Ternyata Tidak Diberikan pada Semua PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Syarat karyawan dapat Rp 600.000 per bulan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan fokus bantuan pemerintah adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. “Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dikutip Kontan, Kamis (6/8/2020).
Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.