Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sembarangan Menikmati, BLT Gaji Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Pekerja Tak Penuhi Kriteria Ini, Begini Ancaman Sang Menteri

None - Sabtu, 12 September 2020 | 13:13
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Gridhot.ID - Jangan sembarangan nikmati bantuan subsidi gaji.

Jika para penerima bantuan tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka penerima harus segera mengembalikan bantuan tersebut ke negara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.

Baca Juga: 3 Lusin Prajurit Bisa Langsung Diangkut Sekali Jalan, Pantas Amerika Kebelet Pinang Helikopter MH-47G Block II, Tak Segan Gelontorkan Rp 375 Miliar untuk Alat Angkut Pasukan Paling Ngeri Negeri Paman Sam

Meski begitu, sejauh ini dia mengatakan belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9).

Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran.

Baca Juga: Paman Sam Merasa Dizholimi, Tuduh Rusia dan China Coba Retas Pilpres Mendatang, Tiongkok Justru Bongkar Fakta Amerika Kerjaan Para Peretas Dunia

Dia mengatakan, evaluasi ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank Himbara.

Sebelumnya, Ida menyebut penerima yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah orang yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pilih Legowo Ketimbang Mencak-mencak, Wanita Ini Ikhlas Relakan Suaminya Bersama Pelakor, Netizen: Istri Cerdas!

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x