Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sembarangan Menikmati, BLT Gaji Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Pekerja Tak Penuhi Kriteria Ini, Begini Ancaman Sang Menteri

None - Sabtu, 12 September 2020 | 13:13
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja. Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Disebut Tengah Diburu Karena Langgar UU ITE, Perekam Video Tank Seruduk Gerobak dan Sepeda Motor Bisa Lega, Kapendam III/Siliwangi Angkat Bicara: Informasi Itu Tidak Benar

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x