Pantas Banyak Orang Ngebet Jadi Penegak Hukum, Ternyata Gaji dan Tunjangan Perwira Polisi hingga KPK Bikin Tergiur, Berikut Rinciannya

Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:13
KompasTV

Ilustrasi uang tunai

Gridhot.ID - Gaji dan tunjangan anggota pemerintahan tak banyak diketahui oleh masyarakat.

Bahkan rata-rata pendapatannya pun jarang diekspos dan diberitakan.

Maka dari itu banyak masyarakat yang penasaran dengan gaji seorang anggota pemerintahan.

Baca Juga: Berstatus Mantan Anggota Kopassus, Agum Gumelar Soroti Aksi Purnawirawn di TMP Kalibata: Harusnya Jadi Prajurit baret Merah yang Dicintai dan Mencintai, Ini Malah Kejar-kejaran dengan Mahasiswa

Artikel di bawah ini akan memaparkan secara rinci gaji dan tunjangan penegak hukum para jenderal polisi dan pimpinan KPK.

Berikut rincian gaji dan tunjangan para jenderal polisi.

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Baca Juga: Gegerkan Indonesia, Semula Tampak Meredup, Api Abadi Mrapen Padam Total untuk Pertama Kalinya, Ini Kata Gubernur Jateng

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Ilegal di Amerika Tapi Boleh Dilakukan di Negaranya, Bandar Judi Inggris Setop Taruhan Donald Trump di Pilpres Amerika, Singgung Positif Corona Hingga Prosedur Standar

Tunjangan polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Baca Juga: Sebut Bukan Solusi Tepat dan Hanya Akan Mengorbankan Kehidupan Masyarakat, Jokowi Ogah Lockdown Provinsi: Tidak Perlu Sok-sokan

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca Juga: Besanan dengan Keluarga Cendana, Penampilan Ibunda Mayangsari Nyentrik Abis, Kepergok Pakai Cincin Permata dan Sandal Mewah Rp 11 Juta

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Berikut Rincian Lengkapnya"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Surya.co.id