Find Us On Social Media :

Najwa Shihab Diancam Bakal Dilaporkan Polisi, Dewan Pers Langsung Pasang Badan: Relawannya Aja yang Baper

Najwa Shihab Dipolisikan Tim Relawan Jokowi Usai Lakukan Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan: Secara Tidak Langsung Sudah Mendeskritkan Presiden

Gridhot.ID - Najwa Shihab sempat diancam bakal dilaporkan polisi akibat kontennya.

Wawancaranya dengan kursi kosong sempat heboh di masyarkat.

Namun adapula yang tidak setuju dan menganggap konten tersebut sebagai penghinaan.

Ujungnya, nama jurnalis senior Najwa Shihab dilaporkan telah melakukan aksi cyber bullying serta merusak nama baik utusan presiden sehingga Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu bernama Silvia Dewi Soembarto melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Fotonya Viral, Aipda Ismi Jelaskan Alasannya Bertugas Sambil Gendong Anak yang Tertidur Lelap, Gubernur NTB Langsung Turun Tangan Beri Hal Ini Namun laporan tersebut ditolak oleh pihak polisi karena dinilai menjadi ranahnya Dewan Pers. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar justru memandang, aksi wawancara kursi kosong dalam acara Mata Najwa adalah bagian dari kreativitas jurnalistik.

Ahmad Djauhar berpendapat, wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bukanlah bentuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Menurut Ahmad, cara Najwa dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang mewakili publik merupakan bagian dari kreativitas di jurnalistik.

Baca Juga: Bak Dapat 'Arena' Latihan Perang Gratis, Ratusan Kelompok Ekstrimis Mendadak Berbondong-bondong Datangi Pusat Konflik Armenia-Azerbaijan: Mereka Cuma Cari Untung dan Perkeruh Situasi

"Kreativitas itu kan macam-macam caranya. Ada yang caranya sindiran halus. Enggak (bermaksud menghina) lah ini sampai bikin malu Pak Jokowi. Itu relawannya aja yang baper (bawa perasaan),” ujar Ahmad menyampaikam kepada Tempo, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Menurutnya juga, Najwa yang mewawancarai kursi kosong karena Menteri Terawan tak memenuhi undangan wawancara terkait penanganan Covid-19. Sah saja bila Najwa membuat sebuah acara yang teatrikal tersebut.

“Itu kan sindiran, apakah yang seperti itu layak dikriminalkan?” kata Ahmad lagi.

Sementara drama Kursi Kosong semakin viral, ditambah agenda aduan ke dewan pers, maka sejauh ini laporan pihak Silvia belum secara resmi masuk ke pihak Dewan Pers.

Baca Juga: Bisa Tanya ke Stefan William atau Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Aku Pemilih dan Nggak Gampang Dipacarin

Dokutip HAI dari Kompas.com, anggota dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu tentang nama jurnalis Najwa Shihab.

Di satu sisi, keputusan pihak kepolisian untuk menolak aduan tersebut dan mengarahkan ke Dewan Pers adalah langkah yang benar.

"Kalo menurut saya, ya memang kasus aduan soal pers, apa yang disampaikan oleh penyidik Polri dalam hal ini sudah betul penanganannya ke Dewan Pers," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Hal itu tak lepas dari adanya perjanjian atau MoU antara Polri dan Dewan Pers jika ada aduan dari masyarakat dalam bentuk ketidaknyamanan pemberitaan, maka persoalan itu diserahkan ke Dewan Pers.

Baca Juga: Ikuti Kemanapun Andika Perkasa Bertugas, Dua Prajurit Berpangkat Serma Ini Ungkap Kebiasaan Olahraga KSAD: Hebatnya Beliau Tetap Konsisten

"Kalo betul nanti pelapor akan mengadu ke Dewan Pers, tentunya Dewan Pers akan menerima, kemudian akan mempelajari materi aduannya, yang tidak kalah penting, tentunya akan berproses di mana pengadu akan kita dengar dengan dokumentasi bukti, dan yang diadukan akan kita panggil untuk memberikan penjelasan," jelas dia.

"Tentu dari Dewan Pers tentunya materi tersebut akan kita pelajari dulu, ada ahli bahasa yang bisa membedah apakah ada pelanggaran kode etik dari penayangan tersebut," imbuhnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Hai Online dengan judul Drama Kursi Kosong Najwa Shihab, Dewan Pers: Kreativitas Jurnalistik Kok Dianggap Kriminal.

(*)