Find Us On Social Media :

Pengen Pindah Kewarganegaraan? Syaratnya Segudang dan Harus Dipersiapkan dengan Matang, Berikut Tata Cara Ajukan Permohonan Lepas Status WNI

Ilustrasi Paspor

Gridhot.ID - Baru-baru ini warga Indonesia banyak yang diresahkan dengan keputusan DPR RI soal pengesahan RUU Cipta Kerja.

Hal ini pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat hingga cletukan-cletukan viral.

Salah satunya adalah soal pindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Hatinya Seperti Malaikat, Dulu Dicaci Maki, Wanita Ini Telaten Rawat Mantan Mertua yang Sakit Keras, Sang Anak: Orang Sejahat Apa, Mama Gak Pernah Balas

Namun, pindah kewarganegaraan ternyata bukanlah hal yang gampang.

Cara-cara ini harus benar-benar dipahami untuk persyaratan.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga: Air Laut Surut dan Banyak Ikan Terdampar, Dusun Sine Tulungagung Nyaris Kosong Ditinggal Ngungsi, Warga: Tak Ada yang Bisa Ditanyai, Semua Diam, Panik

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Nah, bagi WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan?