GridHot.ID - Upah minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok.
Hal itu biasanya termasuk tunjangan yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Penetapan upah minimum biasanya didasarkan pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, BLT GAJI Tahap Kelima Akan Cair Segar, Catat Tanggalnya!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski begitu, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.
Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Dia pun mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.
"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida.