Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
Adapun, seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ida pun mengatakan tata cara penetapan upah minimum dan penetapan formulanya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulMenaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020(*)