Find Us On Social Media :

Jamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!

Luhut Binsar Panjaitan

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini menuai kontroversi.

Banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.

Baca Juga: Kehidupan Pemerintahannya Kelewat Santai, Negara Ini Sama Sekali Tak Pedulikan Militernya yang Sangat Lemah di Tengah Konflik Dunia, Warganya Malah Dicap Sebagai Masyarakat Paling Bahagia dan Sejahtera

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10).

Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.

Baca Juga: Pengen Pindah Kewarganegaraan? Syaratnya Segudang dan Harus Dipersiapkan dengan Matang, Berikut Tata Cara Ajukan Permohonan Lepas Status WNI

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Baca Juga: Namanya Diabadikan sebagai Nama Jalan, Inilah Sosok Fadeli Luran, Kakek Celine Evangelista yang Jadi Tokoh Pemersatu di Makassar