Jamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!

Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:25
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Luhut Binsar Panjaitan

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini menuai kontroversi.

Banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.

Baca Juga: Kehidupan Pemerintahannya Kelewat Santai, Negara Ini Sama Sekali Tak Pedulikan Militernya yang Sangat Lemah di Tengah Konflik Dunia, Warganya Malah Dicap Sebagai Masyarakat Paling Bahagia dan Sejahtera

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10).

Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.

Baca Juga: Pengen Pindah Kewarganegaraan? Syaratnya Segudang dan Harus Dipersiapkan dengan Matang, Berikut Tata Cara Ajukan Permohonan Lepas Status WNI

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Baca Juga: Namanya Diabadikan sebagai Nama Jalan, Inilah Sosok Fadeli Luran, Kakek Celine Evangelista yang Jadi Tokoh Pemersatu di Makassar

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tahan Ratusan Remaja Pendemo, Polisi Temukan 12 Orang Positif Corona, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Dari 90 Orang yang Dites

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20

Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Luhut Panjaitan: Silakan judicial review UU Cipta Kerja, itu yang kami anjurkan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan