Gridhot.ID - Baru-baru ini warga Indonesia banyak yang diresahkan dengan keputusan DPR RI soal pengesahan RUU Cipta Kerja.
Hal ini pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat hingga cletukan-cletukan viral.
Salah satunya adalah soal pindah kewarganegaraan.
Namun, pindah kewarganegaraan ternyata bukanlah hal yang gampang.
Cara-cara ini harus benar-benar dipahami untuk persyaratan.
Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.
Nah, bagi WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.