UU Cipta Kerja Perbolehkan Warga Negara Asing Punya Rusun, Menteri ATR/BPN Langsung Beri Pembelaan: Yang Kami Bolehkan Kepemilikan Ruang!

Kamis, 08 Oktober 2020 | 19:00
KEMENTRIAN PUPR

Rusunawa yang dibangun negara

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini dipermasalahkan dalam berbagai bidang.

Salah satunya adalah bagian kepemilikan rusun untuk warga negara asing.

Menanggapi hal tersebut, menteri yang bersangkutan langsung angkat bicara berikan pembelaan.

Baca Juga: Heboh Gedung DPR RI dan Isinya Dijual di Lapak Online, Harganya Mulai dari Rp 2.500 Hingga Rp 123 Juta, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing ( WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak).

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.

Baca Juga: Pernah Dekat dengan Musisi, Presenter hingga Pengusaha, Ayu Ting Ting Kini Siap Labuhkan Hati pada Sosok Ini, Calon Ayah Tiri Bilqis Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Siapa?

Sofyan mencontohkan, tanah bersama itu jika memiliki luas 1.000 meter rumah tapak (landed house) tentu berbeda dengan 1.000 unit per ruang apartemen.

Dengan demikian, masing-masing pemilik memiliki satu meter ruang apartemen karena tanah dibagi sesuai dengan jumlah apartemen di atas tanah bersama.

"Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah tidak peduli dengan tanah 1 meter tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing maka selama ini yang terjadi perdebatan," lanjut Sofyan.

Baca Juga: Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

Sofyan melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengatur WNA yang membeli apartemen, tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama.

Namun, jika tanah atas apartemen itu dijual kepada WNI, maka tanah bersama akan menjadi milik bersama.

Adapun ketentuan kepemilikan apartemen tercantum dalam Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja. Dalam beleid itu disebutkan, persyaratan hak milik atas Sarusun diberikan kepada lima golongan.

Baca Juga: Ladang Minyaknya Diisukan Kering Kerontang di Tahun 2027, Timor Leste Makin Lekat dengan Cap Negara Termiskin di Dunia, Sosok Politik Bumi Lorosae Ini Bongkar Situasi Asli Negaranya

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul WNA boleh memiliki rusun dalam UU Cipta Kerja, ini penjelasan Kepala BPN.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan