Dapat Untung, Warga Negara Asing Bakal Nikmati Kemudahan Pajak dari UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

Jumat, 09 Oktober 2020 | 05:42

Ilustrasi pekerja

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja dikabarkan memiliki beberapa keuntungan bagi warga negara asing.

Selain masalah kepemilikan rusun, salah satunya adalah masalah perpajakan.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai melalui beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) akan diuntungkan terkait dengan pemberlakuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang sebelumnya menggunakan worldwide system menjadi territorial system.

Baca Juga: Nyawanya Melayang Sia-sia, Pria Ini Panik Lalu Nekat Gantung Diri Karena Takut Tularkan Virus Corona ke Keluarganya, Saat Diperiksa Ternyata Cuma Pilek

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh WNA yakni kepastian perpajakan, khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.

Sebab, dalam beleid sapu jagad tersebut disebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan dari atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, di empat tahun pertama.

Kata Fajry hal itu tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh.

Baca Juga: Dilahap Habis Tanpa Takut Kesambet, Youtuber Petualang Ini Suguhkan Konten 'Mukbang' di Luar Nalar, Makan Habis Sesajen Pesugihan di Tengah Hutan

Namun, mengingat tenaga ahli di Indonesia tidak mencukupi, maka butuh tenaga dari luar.

“Makanya bisa dilihat banyak software engineer start-up yang berasal dari India atau Bangladesh. Kita tak bisa menutup mata akan hal ini. Dengan adanya kepastian perpajakan ini, tentunya iklim investasi digital akan naik, karena aksesibilitas dari SDM lebih mudah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sejalan dengan perubahan ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.

Baca Juga: Heboh Gedung DPR RI dan Isinya Dijual di Lapak Online, Harganya Mulai dari Rp 2.500 Hingga Rp 123 Juta, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya!

“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.

Baca Juga: Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

“Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan