GridHot.ID - Perempuan yang diduga menyebarkan hoaks soal Undang-Undang Cipta Kerja ditangkap pihak kepolisian.
Perempuan itu berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang.
Dilansir dari Kompas.com, kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Sebut Buruh Bakal Dapat Keuntungan Berlebih, Wakil Ketua Kadin Ungkap Pekerja Bakal Dapat Pesangon Dobel dari UU Cipta Kerja: Untuk Pertama Kalinya"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja."Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.