Find Us On Social Media :

Belum Selesai Jadi Kursi Kosong di Hadapan Najwa Shihab, Terawan Kini Dikeroyok Dokter Gigi Se-Indonesia, Aturan Baru Menkes Bikin Gaduh dan Ditolak Habis-habisan

Menteri Terawan

Gridhot.ID - Menteri Terawan memang akhir-akhir ini menjadi viral di sosial media.

Pasalnya hal tersebut dipicu oleh konten Najwa Shihab yang mempertontokan kursi kosong sebagai perwakilan sang menteri di acaranya.

Belum selesai kehebohan tersebut Menkes Terawan kini kembali jadi perhatian dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Peraturan ini menuai sejumlah kritikan bahkan aturan itu pun ditolak oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Baca Juga: Keder Lihatnya, Dipameri Korea Utara Rudal Balistik Antar Benua pada Dinihari, Menhan Korsel Tuntut Hal Ini

Aturan ini dinilai timbulkan keresahan karena dianggap akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

Dikutip dari Kompas.Com, aturan ini ramai-ramai oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Namun ternyata penolakan terus berlanjut, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan ikatan-ikatan keahlian dokter gigi ikut menyuarakan penolakannya terhadap aturan Terawan tersebut.

Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan radiologi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Baca Juga: Penjara Membludak, Polisi Kualahan Tangani Ribuan Pendemo yang Berhasil Diamankan Usai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 240 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Permenkes ini dinilai telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Selain itu, menurutnya Permenkes soal radiologi ini jelas akan mengganggu pelayanan untuk pasien.